Koalisi Pilpres:
PKS Syaratkan Kontrak Politik Islami
Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkoalisi dengan Partai
Demokrat (pemenang Pemilu Legislatif 2009), ditetapkan dalam Musyawarah
Majelis Syuro (MMS) PKS, sebuah lembaga pengambilan keputusan tertinggi
dalam tubuh PKS. Keputusan diambil setelah menggelar rapat dua hari,
25-26/4/2009 di hall Bina Karna, Komplek Hotel Bidakara, Jakarta.
Dalam jumpa pers, seusai MMS PKS ditutup sekitar pukul 17.15 WIB, Ketua
Majelis Syuro DPP PKS KH Hilmi Aminuddin memaparkan hasil keputusan
tersebut. Dijelaskan,
MMS menghasilkan empat hal: Pertama, dalam Pemilu Presiden PKS
berkoalisi dengan SBY dan Partai Demokrat, apabila kontrak politik
disepakati bersama.
Kedua, kontrak politik dilakukan berdasarkan platform bersama dan
disetujui oleh Tim Lima (PKS) dan Tim Sembilan Partai Demokrat (PD) dan
dibuat dalam keberpihakan dan kepedulian terhadap bangsa dan negara.
Ketiga, dengan mempertimbangkan etika dan kesantunan politik, PKS akan
menyampaikan nama-nama Cawapres dalam amplop tertutup kepada SBY.
Keempat, Tim Lima yang diketuai Tifatul Sembiring akan
menindaklanjutinya.
Kemudian, keputusan MMS PKS ini disampaikan kepada SBY dan Partai
Demokrat. Setelah itu, Tim 5 PKS mengadakan beberapa kali pertemuan
dengan Tim 9 PD. Di antaranya pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific,
Jakarta, Selasa (28/4) petang. Dalam pertemuan tersebut, PKS
menyampaikan draft piagam kerja sama koalisi kepada Tim 9 PD.
Seusai pertemuan, Presiden PKS yang juga Ketua Tim 5, Tifatul Sembiring,
mengungkapkan bahwa PKS mengedepankan pokok-pokok pikiran islami untuk
dijadikan sebagai landasan penyusunan kebijakan pemerintah dalam
berbagai aspek kebangsaan dan kenegaraan.“Baik untuk kerja sama di
eksekutif maupun legislatif,” ujar Tifatul Sembiring, sebagaimana
dirilis Republika.co.id, Selasa 28/4 malam.
Tifatul mengungkapkan, PKS menginginkan jika koalisi politik bisa
mendukung semangat pencarian solusi masalah-masalah kebangsaan dengan
pendekatan Islam.“Bahasanya, koalisi tidak menghalangi pengambilan
solusi-solusi islami sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah
bangsa,” kata Tifatul. Menurut Republika, Tifatul juga tak menampik jika
semangat pencarian solusi islami tersebut juga perlu diperjuangkan dalam
penyusunan konstitusi negara. “Intinya tidak menghalangi
alternatif-alternatif solusi islam untuk masalah-masalah kebangsaan,”
tegasnya
Dalam piagam, menurut Tifatul, juga disebutkan agar tidak ada upaya
menghalang-halangi atau memberikan kebebasan dalam berdakwah untuk
perbaikan moral bangsa. Masalah moral bangsa yang dimaksudkan Tifatul
yaitu peredaran narkoba, praktik prostitusi, perjudian, dan penyebaran
alkohol yang tidak terkontrol.
Selain masalah domestik, PKS juga mengajukan usulan kesepakatan dalam
keaktifan peran luar negeri Indonesia di wilayah regional dan
internasional. Masalah penguatan kerja sama Asean, Asia, dan perdamaian
konflik di Timur Tengah menjadi bidikan utama proposal politik PKS.
Khusus untuk isu perdamaian di Timur Tengah, PKS ingin ada kesepakatan
anggota koalisi guna mempercepat kemerdekaan Palestina. Menurut Tifatul,
palestina sebagai tempat lahirnya Imam Syafii, maka perjuangan untuk
kemerdekaan Palestina tentu harus pula mendapatkan dukungan.
Kepada pers di Jakarta, Kamis 30/4, Tifatul juga mengungkapkan draft
kontrak politik yang diajukan PKS yang antara lain mencantumkan poin
meminta agar pemerintahan yang berjalan nantinya tidak membatasi gerak
umat Islam. “Pasalnya, PKS tidak ingin kejadian pada era Soeharto lalu
berulang,” ujar Tifatul.
Menurut Tifatul, kontrak politik tersebut hanya melanjutkan apa yang
sudah ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono pada Pemilu 2004 lalu.
Kontrak tersebut, lanjutnya, menegaskan agar umat Islam diberikan
keleluasaan dalam mobilitasnya, baik secara vertikal maupun horizontal.
Ia menjelaskan maksud kebebasan horizontal adalah umat Islam diberi
kebebasan untuk melakukan dakwah ke sesama. Sedangkan, maksud kebebasan
vertikal adalah umat Islam diberi kesempatan untuk menduduki
posisi-posisi strategis, baik di pemerintahan maupun di kabinet.
Selain permintaan kebebasan bagi umat Islam, PKS juga menghendaki
kesepakatan yang menyangkut etika dalam kepemerintahan. Salah satu poin
adalah agar orang-orang yang menduduki jabatan di kabinet ataupun di
parlemen, melepaskan jabatan strukturalnya dalam partai politik. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah adanya konflik kepentingan yang berimbas pada
kinerja orang tersebut. Selain itu, kata Tifatul, komunikasi politik
harus selalu dilakukan, baik antara presiden dan partai koalisinya,
maupun antara partai-partai koalisi itu di parlemen untuk menjaga
konsistensi koalisi.
Tifatul menegaskan PKS bisa saja mundur dari kabinet (koalisi) kalau
kontrak tidak dijalankan lagi sesuai yang tercantum. “Jadi, sanksi yang
diberikan merupakan sanksi moral. Orang akan nilai apakah (pemerintahan)
ini kredibel atau tidak," katanya. PKS berharap kontrak berlaku tidak
hanya untuk koalisi antara Demokrat, termasuk SBY, dan PKS, tetapi juga
dengan partai lain yang tergabung dengan koalisi. Setelah kontrak itu
ditandatangani, semua patuh pada kontrak yang disepakati dan berlaku
hingga masa pemerintahan lima tahun ke depan. ► rbh
(13/05/09)
*TokohIndonesia.Com (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|
|
|